Peringatan tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, H. Budiman, saat menggelar Rapat Penanggulangan Covid 19 bersama Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu Timur di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (14/04/2021).
Menurut Bupati Luwu Timur, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi bagi pengelola masjid dan mushola serta para jamaah yang ingin melakukan ibadah tarawih.
"Pelaksanaan shalatnya seperti biasa, tidak ada larangan, yang penting tetap menegakkan protokol kesehatan pakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan," imbuhnya.
Rencana pemantauan pelaksanaan tarwih, nantinya akan membuat tim Satgas Ramadhan yang melibatkan Satpol PP, tim ini bersama Pemerintah desa menjalankan tugas memantau protokol kesehatan di masjid.
"Saya perintahkan kepada dinas terkait agar segera membuat pemberitahuan kepada kepala desa di wilayah masing-masing agar membantu memantau pelaksanaan himbauan Pemerintah soal prokes Covid-19," kata H. Budiman. (hms/ikp/kominfo)