Fasilitas Sosial

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menjamin kehidupan beragama dan senantiasa mengembangkan kerukunan hidup antar pemeluk agama dan kepercayaan. Kehidupan beragama diarahkan kepada peningkatan akhlak dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, membangun masyarakat yang religius dan sekaligus mengatasi berbagai masalah sosial budaya yang dapat menghambat kemajuan bangsa. Agama merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, terlebih lagi banyak norma dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat yang bersendikan pada agama. Untuk itu, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai bagi semua umat serta peningkatan pelayanan bagi kepentingan pelaksanaan ibadah keagamaa

Mencakup prasarana beribadah, serta pelayanan yang menyangkut perkawinan. Di bidang prasarana tahun 2016, untuk tempat ibadah terdapat peningkatan jumlah sejak tahun 2010. Masjid mencapai jumlah 370, gereja sebanyak 198 buah, geraja katolik sebanyak 31 buah dan pura 47 buah. Sedangkan jumlah jemaah haji tahun 2016 sebanyak 125 orang yang terdiri atas 50 orang laki-laki dan 75 orang perempuan.

Beradasarkan data yang ada, pada tahun 2014 di Kabupaten Luwu Timur terdapat 8 panti asuhan yang tersebar di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Burau, Kecamatan Angkona, Kecamatan Malili, Kecamatan Towuti, Kecamatan Mangkutana dan Kecamatan Kalaena. Dengan jumlah anak asuh keseluruhan sebanyak 786 anak asuh yang merupakan anak yatim piatu dan anak kurang mampu.