Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan Nomor : 700/137/BUP tertanggal 30 April 2021.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman melakukan monitoring di empat pos penyekatan kendaraan bersama Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisa Suharjo, Perwira Penghubung, Mayor Martinus Pagasing, Kadis Kesehatan, dr. Rosmini pandin, Kepala BPBD, Muhammad Zabur, Kadis Perhubungan, Andi Makkaraka, Kasatpol PP dan Damkar, Indra Fauzi dan unsur terkait lainnya, Kamis (06/05/2021) Pagi.

نمط محدد

نمط التخطيط

الألوان المعرفة مسبقاً

صورة خلفية