Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas :
Kepala Badan;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas :
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pendapatan Asli Daerah;
Subbidang Penetapan Pendapatan Asli Daerah; dan
Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
Bidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah, terdiri atas :
Subbidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
Subbidang Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah; dan
Subbidang Keberatan, Banding dan Pengkajian Pendapatan Daerah.
Bidang Anggaran, terdiri atas :
Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbidang Kebijakan Keuangan dan Pembiayaan; dan
Subbidang Analisis Anggaran.
Bidang Akuntansi, terdiri atas :
Subbidang Pembukuan dan Neraca Daerah;
Subbidang Verifikasi; dan
Subbidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Bidang Aset, terdiri atas :
Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
SubbidangPemanfaatan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; dan
Subbidang Penghapusan Barang Milik Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada bagan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan daerahyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang anggaran;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang aset;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Badan;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD, bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan Daerah, bidang anggaran, bidang akuntansi serta bidang aset;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuagan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.