BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri atas :
Kepala Badan
Sekretariat terdiri atasi :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam;
Bidang Ekonomi terdiri dari :
Subbidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian;
Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
Subbidang Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan, Perikanan dan Pangan.
Bidang Sosial Budaya;
Bidang Sosial Budaya terdiri dari:
Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan;
Subbidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
Subbidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepegawaian, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah terdiri dari :
Subbidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Subbidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan; dan
Subbidang Komunikasi, Informatika dan Kecamatan.
Bidang Penelitian dan Pengembangan;
Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Ekonomi dan Infrastruktur;
Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Sosial Budaya; dan
Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial dan budaya;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Renstra Badan;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan sumber daya manusia, bidang sosial dan budaya, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah serta bidang penelitian dan pengembangan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan;
pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.