Berita

DINAS KOMINFO

Dinas Komunikasi dan Informatika (1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan Subbagian Umum dan Keuangan. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas : Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik. Bidang Telematika, terdiri atas : Seksi Infrastruktur dan Teknologi; Seksi Telekomunikasi; dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian. Bidang Aplikasi Informatika, terdiri atas : Seksi Pengembangan Aplikasi dan Database; Seksi Seksi E-Government; dan Seksi Statistik. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang telematika Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di aplikasi informatika. Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi. Pelaksanaan administrasi Dinas Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah. Merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas. Membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya. Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas. Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan. Menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas. Menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik, bidang telematika, dan bidang aplikasi informatika. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah. Menyelenggarakan pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah. Menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika. Menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata. Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya. Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat. Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat. Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat. Melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas. Melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas. Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler. Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Download: Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2016 – 2021 Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2018 Rencana Kinerja Tahunan Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2019 Rencana Aksi Kinerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun 2019 Perjanjian kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (L A K I P) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2018 Tabel Keselarasan Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2019 dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image