KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK, DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas :
Kepala Kantor;
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
Seksi Ketahanan dan Kewaspadaan;
Seksi Politik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
KantorKesatuan Bangsa dan Politik, dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Bagian Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
(1) Kepala Kantorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugaspokok membantu Bupatidalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politikyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerahberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Kantordalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakanfungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan,pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina Ideologi dan wawasan kebangsaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan dan kewaspadaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang politik;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketatausahaan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Kantor; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Kantor dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Kantor sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Kantor;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Kantor Daerah;
membinaKepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Kantor;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Kantor;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina Ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang ketahanan dan kewaspadaan, dan bidang politik;
melaksanakan penyusunan bahan rumusan kebijakan pemerintah daerah lingkupbina Ideologi dan wawasan kebangsaan, ketahanan dan kewaspadaan serta politik;
melaksanakanpemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangbina Ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang ketahanan dan kewaspadaan, dan bidang politik;
melaksanakanpembinaan dan pelaksanaan tugas di bidangbina Ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang ketahanan dan kewaspadaan, dan bidang politik;
mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pembinaan pada Ketatausahaan agar tercipta sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan tugas lingkup Kantor;
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kantor dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
TATA USAHA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf bdipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Kantor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakanfungsi :
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian Tata Usaha;
memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian Tata Usaha;
mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian Tata Usaha;
melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya serta administrasi dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas dan pengelolaan perpustakaan;
mempersiapkan pelaksanaan rapat dinas, upacara bendera, kehumasan, dan keprotokolan;
mengelola sarana dan prasarana serta melakukan urusan rumah tangga;
mengelola urusan administrasi keuangan;
mengelola urusan administrasi kepegawaian;
mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan;
mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Luwu Timur
Baca Juga:
RENCANA STRATEJIK DAERAH (RENSTRA) TAHUN 2016-2021 KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAB. LUWU TIMUR
PERJANJIAN KINERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK TAHUN 2018
PERJANJIAN KINERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK TAHUN 2019