Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian
(1) Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Perencanaan; dan
Subbagian Keuangan.
Bidang Transmigrasi, terdiri atas :
Seksi Bidang Penyediaan Tanah dan Penempatan Transmigrasi;
Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemukiman; dan
Seksi Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Bidang Pemberdayaan Ketenagakerjaan, terdiri atas :
Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja; Dan
Seksi Pelatihan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri atas :
Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Seksi Pembinaan Syarat-Syarat Kerja; dan
Seksi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bidang Perindustrian, terdiri atas :
Seksi Fasilitasi dan Promosi Usaha Industri;
Seksi Standardisasi dan Perlindungan Usaha Industri; Dan
Seksi Informasi dan Kelembagaan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ketenagakerjaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang transmigrasi, bidang pemberdayaan ketenagakerjaan, bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang perindustrian;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur
Download :
Rencana Kerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian Tahun Anggaran 2018
Rencana Kerja Tahunan Perubahan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian Tahun 2018
Rencana Strategis Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur
Rencana Aksi Kinerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian Triwulan I, II, III Dan IV Tahun 2018
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018
Indikator Kinerja Utama Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian