DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
(1) Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
SubbagianUmum dan Keuangan.
Bidang Perumahan, terdiri atas:
Seksi Penyediaan Perumahan; dan
Seksi Perizinan dan Pengawasan Tata Bangunan;
Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
Seksi Bangunan Gedung dan Prasarana Permukiman; dan
Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman;
Bidang Pertanahan, terdiri atas:
Seksi Permasalahan dan Penertiban Tanah; dan
Seksi Inventarisasi dan Pengadaan Tanah;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahanmerupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan Permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinassebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf amempunyai tugaspokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di pertanahan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang perumahan, bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perumahan, bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
menyelenggarakan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat;
menyelenggarakan fasilitasi penyediaan lahan bagi penyelenggara kawasan permukiman;
menyelenggarakan penyelesaian masalah/sengketa tanah dalam daerah kabupaten;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf bdipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakanfungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.