SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebarakan terdiri atas : Kepala Satuan; Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Umum dan Kepegawaian; Subbagian Perencanaan; dan Subbagian Keuangan. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terdiri atas : Seksi Operasi dan Pengendalian; dan Seksi Ketertiban dan Ketenteraman. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri atas : Seksi Penegakan dan Pengawasan Peraturan Daerah; dan Seksi Hubungan Antar Lembaga. Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas : Seksi Bina Potensi dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat; dan Seksi Mobilisasi, Data dan Informasi. Bidang Pemadam Kebakaran, terdiri atas: Seksi Pembinaan dan Pencegahan Kebakaran; dan Seksi Sarana dan Operasional Pemadaman Kebakaran. Unit Pelaksana Teknis Satuan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada bagan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Satuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang satuan polisi pamong praja dan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA SATUAN (1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Penegakan Peraturan Daerah; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang satuan perlindungan masyarakat; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Satuan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Satuan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Satuan sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Satuan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Satuan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Satuan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Satuan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bidang penegakan peraturan daerah, bidang satuan perlindungan masyarakat serta bidang pemadam kebakaran; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum; menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; menyelenggarakan pembinaan PPNS kabupaten; menyelenggarakan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Satuan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Satuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.