Berita

DPPKB

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (1) Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; Sub Bagian Umum dan Keuangan; Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, terdiri atas : Seksi Advokasi, Penggerakan, Penyuluhan, Pendayagunaan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana; dan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga. Bidang Keluarga Berencana, terdiri atas : Seksi Distribusi Alokon dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana; dan Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri atas : Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; dan Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak, Remaja dan Lanjut Usia. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan Kelompok Jabatan Fungsional (2) Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan, bidang keluarga berencana, dan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian; perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image