INSPEKTORAT
(1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
Inspektur;
Sekretariat terdiri atas :
Subbagian Administrasi dan Umum.
Subbagian Perencanaan.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Inspektur Pembantu Wilayah I;
Inspektur Pembantu Wilayah II;
Inspektur Pembantu Wilayah III;
Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan;
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
INSPEKTUR
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Inspektur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan teknis di bidang pengawasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, pembinaan aparatur Negara dan daerah serta kesekretariatan Inspektorat;
b. merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat;
c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Inspektorat;
d. membina dan mengarahkan Sekretaris dan para Inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugasnya;
e. mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Inspektorat;
f. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Inspektorat;
g. memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
i. melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
j. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian, monitoring dan pelaporan tugas pengawasan;
k. mengkomunikasikan kepada para pimpinan unit kerja tentang kebijakan pengawasan;
l. mengoordinasikan hasil pemeriksaan dan pengawasan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan pimpinan unit kerja terkait;
m. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
n. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan Inspektorat;
o. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
p. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pengawasan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Inspektur dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewajiban menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
c. perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan;
d. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
e. penghimpunan, pengelolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
f. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan tekhnis fungsional;
g. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordiansian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan
h. pelaksanaan urusan kepegawaian keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
(4) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kegiatan Inspektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
d. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
e. mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
f. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
g. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi dalam lingkup Inspektorat;
h. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan adminitrasi dan umum;
i. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan;
j. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan;
k. mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
m. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau mendatangani naskah dinas;
n. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik;
p. melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretariat Inspektorat;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.