BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
(1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur :
Kepala Badan.
Unsur Pengarah.
Kepala Pelaksana
Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :
Seksi Kedaruratan; dan
Seksi Logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas :
Seksi Rehabilitasi; dan
Seksi Rekonstruksi.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas :
Seksi Pencegahan; dan
Seksi Kesiapsiagaan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex officcio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Badan sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Badan;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan bencana daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
KEPALA PELAKSANA
(1) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Badan dalam hal menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
pengelolaan keuangan;
pengoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data;
pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
membina, mengawasi, mengendalikan kegiatan penanggulangan bencana;
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik;
melaksanakan urusan ketatausahaan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; dan
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan;
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.