Berita

RSUD I LAGALIGO

RSUD I LA GALIGO (1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo terdiri atas: Direktur; Bagian Tata Usaha, terdiri atas : Subbagian Umum dan Kepegawaian; Subbagian Perencanaan; dan Subbagian Keuangan. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri: Seksi Keperawatan; dan Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Rekam Medik, terdiri: Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Seksi Rekam Medik. Bidang Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, terdiri : Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana; dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN RSUD I La Galigo dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu DIREKTUR (1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan RSUD I La Galigo yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direkturdalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian; perumusan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi dan data pegawai; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketatausahaan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi RSUD I La Galigo; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Direktur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis RSUD I La Galigo sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Startegis RSUD I La Galigo; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup RSUD I La Galigo; membina Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Rumah Sakit Umum Daerah; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Rumah Sakit Umum Daerah; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; melaksanakan upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai dalam lingkup RSUD I La Galigo; melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan dan penerimaan RSUD I La Galigo; melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan perlengkapan dan peralatan RSUD I La Galigo; melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua TATA USAHA (1) Tata Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usahayang mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan RSUD I La Galigo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Tata Usaha; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Tata Usaha; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Tata Usaha; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program RSUD I La Galigo ; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan RSUD I La Galigo; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan RSUD I La Galigo sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja RSUD I La Galigo; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan RSUD I La Galigo; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga RSUD I La Galigo; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image