Dinas Komunikasi dan Informatika
(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Subbagian Umum dan Keuangan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas :
Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.
Bidang Telematika, terdiri atas :
Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
Seksi Telekomunikasi; dan
Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.
Bidang Aplikasi Informatika, terdiri atas :
Seksi Pengembangan Aplikasi dan Database;
Seksi Seksi E-Government; dan
Seksi Statistik.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik
Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang telematika
Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di aplikasi informatika.
Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi.
Pelaksanaan administrasi Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah.
Merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas.
Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas.
Membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya.
Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas.
Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas.
Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.
Menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas.
Menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang informasi dan komunikasi publik, bidang telematika, dan bidang aplikasi informatika.
Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang komunikasi dan informatika berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika.
Menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian.
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata.
Memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya.
Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat.
Mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat.
Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat.
Melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas.
Melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas.
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset.
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas
Melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas.
Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler.
Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika
Download:
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2016 – 2021
Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2018
Rencana Kinerja Tahunan Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2019
Rencana Aksi Kinerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun 2019
Perjanjian kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2019
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (L A K I P) Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2018
Tabel Keselarasan Dinas Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2019
dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Bina Marga, terdiri atas :
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Bina Marga;
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
Seksi Preservasi Jalan Jembatan.
Bidang Sumberdaya Air, terdiri atas :
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Sumber Daya Air;
Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air; dan
Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
Bidang Bina Jasa Konstruksi, terdiri atas :
Seksi Perencanaan Jasa Konstruksi;
Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan; dan
Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Bidang Tata Ruang, terdiri atas :
Seksi Perencanaan Tata Ruang;
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian; dan
Seksi Pengawasan dan Evaluasi.
Bidang Cipta Karya, terdiri atas :
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Cipta Karya;
Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman; dan
Seksi Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruangyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya air;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina marga;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jasa konstruksi;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata ruang;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang cipta karya;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang sumber daya air, bidang bina marga, bidang jasa konstruksi, bidang tata ruang, dan bidang cipta karya;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang sumber daya air, bidang bina marga, bidang jasa konstruksi, bidang tata ruang, dan bidang cipta karya;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan dan evaluasi; dan
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
(1) Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Subbagian Umum dan Keuangan.
Bidang Perpustakaan, terdiri atas :
Seksi Pengolahan Perpustakaan;
Seksi Layanan Perpustakaan; dan
Seksi Pengembangan Perpustakaan.
Bidang Kearsipan, terdiri atas :
Seksi Pembinaan Kearsipan;
Seksi Pengelolaan Arsip; dan
Seksi Layanan Kearsipan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah;
menyelenggarakan pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Dinas Lingkungan Hidup
(1) Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Subbagian Umum dan Keuangan.
Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan, terdiri atas :
Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup; dan
Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan;
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri atas :
Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
Seksi Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya dan Kebersihan, terdiri atas :
Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya; dan
Seksi Kebersihan dan Pertamanan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan lingkungan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan lingkungan, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta;
menyelenggarakan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang lingkungan hidup berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang lingkungan hidup berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang lingkungan hidup;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di subbagian perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di subbagian umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.