Dinas Pendidikan
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Sub Bagian Umum dan Keuangan.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal terdiri dari :
Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
Seksi Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terdiri dari :
Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kelembagaan Pendidikan Dasar; dan
Seksi Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar.
Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri dari :
Seksi Pembinaan Ketenagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
Seksi Pembinaan Ketenagaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan PAUD dan PNF;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan pendidikan dasar;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan ketenagaan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pembinaan PAUD dan PNF, bidang pembinaan pendidikan dasar dan bidang pembinaan ketenagaan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan pengelolaan pendidikan dasar, PAUD dan PNF;
menyelenggarakan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, PAUD dan PNF;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang pendidikan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang pendidikan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pendidikan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan asset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Subbagian Umum dan Keuangan.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas;
Seksi Identitas Penduduk;
Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
Seksi Pendataan Penduduk.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas :
Seksi Kelahiran;
Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri atas :
Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;.
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil serta bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
menyelenggarakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
(1) Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas :
Kepala Badan;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas :
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pendapatan Asli Daerah;
Subbidang Penetapan Pendapatan Asli Daerah; dan
Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
Bidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah, terdiri atas :
Subbidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
Subbidang Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah; dan
Subbidang Keberatan, Banding dan Pengkajian Pendapatan Daerah.
Bidang Anggaran, terdiri atas :
Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
Subbidang Kebijakan Keuangan dan Pembiayaan; dan
Subbidang Analisis Anggaran.
Bidang Akuntansi, terdiri atas :
Subbidang Pembukuan dan Neraca Daerah;
Subbidang Verifikasi; dan
Subbidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Bidang Aset, terdiri atas :
Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah;
SubbidangPemanfaatan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; dan
Subbidang Penghapusan Barang Milik Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada bagan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA BADAN
(1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan daerahyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang anggaran;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi;
perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang aset;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Badan;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD, bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan Daerah, bidang anggaran, bidang akuntansi serta bidang aset;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuagan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LUWU TIMUR
Alamat :
Jl. Soekarno Hatta, Malili 92981Malili, 92981
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri atas :
a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran, membawahi :
1. Subbagian Kesekretariatan; dan
2. Subbagian Kehumasan dan Keprotokoleran.
c. Bagian Hukum, Dokumentasi, Rapat dan Persidangan, membawahi :
1. Subbagian Hukum dan Dokumentasi; dan
2. Subbagian Rapat dan Persidangan.
d. Bagian Keuangan dan Pengawasan, Program dan Penganggaran membawahi :
1. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
2. Subbagian Keuangan dan Pengawasan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Sekretaris DPRD
Pasal 4
(1) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggaran administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPR;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten;
b. mengoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten;
c. mengoordinasikan perumusan kebijakan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
d. mengoordinasikan perumusan kebijakan bidang perekonomian dan pembangunan;
e. melaksanakan pembinaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah kabupaten;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan dan memantau perkembangan penyelenggaraan pemerintahan;
g. mengoordinasikan penyelenggaraan pembangunan dan memantau perkembangan penyelenggaraan pembangunan dan perekonomian;
h. mengoordinasikan dan mengendalikan perkembangan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan;
i. membina pelaksanaan tugas administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
j. mengoordinasikan perumusan kebijakan dalam bidang hukum dan perundang-undangan;
k. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris DPRD dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan dan
l. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleeh Bupati baik lisan maupun tertulis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran
Pasal 5
(1) Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang administrasi kesekretariatan, kehumasan dan keprotokoleran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang administrasi kesekretariatan;
b. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kehumasan dan keprotokoleran; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
d. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
e. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
f. mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bagian;
g. melaksanakan penyusunan bahan rumusan kebijakan pemerintah daerah lingkup di bidang administrasi kesekretariatan dan bidang kehumasan dan keprotokoleran;
h. melaksanakan kebijakan di bidang administrasi kesekretariatan dan bidang kehumasan dan keprotokoleran;
i. melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kesekretariatan, kehumasan dan keprotokoleran;
j. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kesekretariatan, kehumasan dan keprotokoleran;
k. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kesekretariatan, kehumasan dan keprotokoleran;
l. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kesekretariatan, kehumasan dan keprotokoleran ;
m. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan dan Keprotokoleran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 13
(1) Subbagian Administrasi Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Administrasi Kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Administrasi Kesekretariatan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kesekretariatan;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang administrasi kesekretariatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang administrasi kesekretariatan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Administrasi Kesekretariatan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan administrasi kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. melakukan surat-menyurat dan naskah dinas serta kearsipan Sekretariat DPRD dan Pimpinan;
g. melakukan penyusunan administrasi kepegawaian;
h. menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
i. mengatur dan memelihara halaman, taman dan kebersihan serta mengatur dan mengelola keamanan Sekretariat DPRD;
j. melakukan fasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
k. mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
l. mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
m. merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan serta melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
n. menyediakan, mengurus menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
o. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar serta pengaturan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi Kesekretariatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 14
(1) Subbagian Kehumasan dan Keprotokoleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas pokok smemimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Kehumasan dan Keprotokoleran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Kehumasan dan Keprotokoleran
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kehumasan dan keprotokoleran;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang kehumasan dan keprotokoleran;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehumasan dan keprotokoleran; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Kehumasan dan Keprotokoleran dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan kehumasan dan keprotokoleran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. melakukan penyaringan informasi dan analisis pemberitaan, kegiatan publikasi dan pemberitaan serta kegiatan keprotokoleran DPRD;
g. melakukan penghimpunan dan penyusunan bahan informasi kegiatan DPRD;
h. memberikan layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
i. melakukan penyaringan dan menyebarluaskan informasi kegiatan DPRD;
j. melakukan faslitas layanan aspirasi masyarakat kegiatan DPRD;
k. melakukan koordinasi mengenai keprotokoleran kegiatan DPRD;
l. melakukan perekaman, penyajian data dan mendokumentasikan hasil kegiatan DPRD;
m. melakukan penyusunan bahan komunikasi dan publikasi;
n. merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
o. melakukan perencanaan dan penyusunan bahan keprotokoleran pimpinan DPRD;
p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Humas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
Bagian Hukum dan Dokumentasi, Rapat dan Persidangan
Pasal 15
(1) Bagian Hukum dan Dokumentasi, Rapat dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang hukum dan dokumentasi, rapat dan persidangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Hukum dan Dokumentasi, Rapat dan Persidangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang hukum dan dokumentasi;
b. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang rapat dan persidangan; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Kepala Bagian Hukum dan Dokumentasi, Rapat dan Persidangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
d. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
e. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
f. mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bagian;
g. merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hukum dan dokumentasi serta bidang rapat dan persidangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang hukum dan dokumentasi, rapat dan persidangan;
i. melaksanakan kajian perundang-undangan ;
j. melaksanakan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik ;
k. melaksanakan verifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan verifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan Perda, risalah rapat pembahasan Perda serta Daftar Inventaris Masalah;
m. melaksanakan persidangan dan melaksanakan penyusunan rialah;
n. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Hukum dan Dokumentasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 16
(1) Subbagian Hukum dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Hukum dan Dokumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Hukum dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hukum dan dokumentasi;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang hukum dan dokumentasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hukum dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Hukum dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan hukum dan dokumentasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang hukum dan dokumentasi;
g. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan hukum dan dokumentasi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. mengoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait hukum dan dokumentasi;
i. melakukan kajian perundang-undangan;
j. membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akdemik serta penyiapan draft Peraturan Daerah Inisiatif;
k. melakukan penyusunan bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
l. merancang bahan pembahasan Peraturan Daerah;
m. melakukan penyusunan bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Hukum dan Dokumentasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 17
(1) Subbagian Rapat dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Rapat dan Persidangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Rapat dan Persidangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang rapat dan persidangan;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang rapat dan persidangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang rapat dan persidangan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Rapat dan Persidangan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan rapat dan persidangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang rapat dan persidangan;
g. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan rapat dan persidangan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. mengoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait rapat dan persidangan;
i. merencanakan program, jadwal rapat dan siding serta kegiatan DPRD;
j. melakukan penyusunan risalah, notulen dan catatan-catatan rapat;
k. menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
l. memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
m. menyiapkan bahan penyusunan rancangan rencana kerja DPRD;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Rapat dan Persidangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Bagian Program dan Penganggaran, Keuangan dan pengawasan
Pasal 18
(1) Bagian Program dan Penganggaran, Keuangan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang program dan penganggaran, keuangan dan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Program dan Penganggaran, Keuangan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas keuangan dan pengawasan;
b. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang program dan penganggaran; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Kepala Bagian Program dan Penganggaran, Keuangan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
d. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
e. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Bagian;
f. mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bagian;
g. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keuangan dan pengawasan serta bidang program dan penganggaran;
h. melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang program dan penganggaran, keuangan dan pengawasan;
i. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang program dan penganggaran, keuangan dan pengawasan;
j. melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan bidang program dan penganggaran, keuangan dan pengawasan;
k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang program dan penganggaran, keuangan dan pengawasan;
l. melaksanakan penatausahaan keuangan;
m. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
n. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Keuangan dan Pengawasan, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 19
(1) Subbagian Keuangan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Keuangan danpengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian Keuangan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dan pengawasan;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan pengawasan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan pengawasan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Keuangan dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan Keuangan dan pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan pengawasan;
g. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan keuangan dan pengawasan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. melakukan penatausahaan keuangan;
j. melakukan penyusunan penyusunan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
k. merencanakan pemverifikasian keuangan dan penatausahaan keuangan;
l. melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan, kebutuhan rumah tangga serta kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
m. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara dan pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk pengajuan Surat Perintah Pencairan dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung;
n. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan petanggungjawaban keuangan;
o. melakukan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD serta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
p. menganalisis laporan keuangan dan kinerja;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian keuangan dan Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
Pasal 20
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian, mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Subbagian Program dan Penganggaran
(2) Kepala Subbagian Program dan Penganggaran dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program dan penganggaran;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang program dan penganggaran;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di program dan penganggaran; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Subbagian Program dan Penganggaran dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan program dan penganggaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
c. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
d. memeriksa hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
e. mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Subbagian;
f. menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang program dan penganggaran;
g. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan program dan penganggaran serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. mengoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait program dan penganggaran;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang program dan penganggaran;
j. menyiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD;
k. menyiapkan bahan penyusunan rancangan perubahan anggaran DPRD dan secretariat DPRD;
l. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan anggaran
m. menyiapkan bahan penyusunan rancangan perhitungan anggaran DPRD dan secretariat DPRD;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Penganggaran dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
BAB V
TATA KERJA
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat DPRD wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris DPRD mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
Pasal 22
Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dan pegawai dalam lingkungan Sekretariat DPRD wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 23
(1) Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dalam lingkungan Sekretariat DPRD wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.
(2) Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dalam lingkungan Sekretariat DPRD mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dalam lingkungan Sekretariat DPRD mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional dalam lingkungan Sekretariat DPRD wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.