Berita

BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri atas : Kepala Badan Sekretariat terdiri atasi : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; Bidang Ekonomi terdiri dari : Subbidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian; Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Subbidang Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan, Perikanan dan Pangan. Bidang Sosial Budaya; Bidang Sosial Budaya terdiri dari: Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan; Subbidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Subbidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepegawaian, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah terdiri dari : Subbidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Subbidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan; dan Subbidang Komunikasi, Informatika dan Kecamatan. Bidang Penelitian dan Pengembangan; Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari : Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Ekonomi dan Infrastruktur; Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Sosial Budaya; dan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA BADAN (1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial dan budaya; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Renstra Badan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan sumber daya manusia, bidang sosial dan budaya, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah serta bidang penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Kedua SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Dinas Pendidikan (1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Umum dan Keuangan. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal terdiri dari : Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan Seksi Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terdiri dari : Seksi Kurikulum, Penilaian dan Kelembagaan Pendidikan Dasar; dan Seksi Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar. Bidang Pembinaan Ketenagaan terdiri dari : Seksi Pembinaan Ketenagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan Seksi Pembinaan Ketenagaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan PAUD dan PNF; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan pendidikan dasar; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan ketenagaan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pembinaan PAUD dan PNF, bidang pembinaan pendidikan dasar dan bidang pembinaan ketenagaan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pendidikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan pengelolaan pendidikan dasar, PAUD dan PNF; menyelenggarakan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, PAUD dan PNF; menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang pendidikan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten; menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang pendidikan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pendidikan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian; perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan asset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan Subbagian Umum dan Keuangan. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas; Seksi Identitas Penduduk; Seksi Pindah Datang Penduduk; dan Seksi Pendataan Penduduk. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas : Seksi Kelahiran; Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, terdiri atas : Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;. perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil serta bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; menyelenggarakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian; perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (1) Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas : Kepala Badan; Sekretariat, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas : Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Pendapatan Asli Daerah; Subbidang Penetapan Pendapatan Asli Daerah; dan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah. Bidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah, terdiri atas : Subbidang Penagihan Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; Subbidang Dana Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah; dan Subbidang Keberatan, Banding dan Pengkajian Pendapatan Daerah. Bidang Anggaran, terdiri atas : Subbidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran; Subbidang Kebijakan Keuangan dan Pembiayaan; dan Subbidang Analisis Anggaran. Bidang Akuntansi, terdiri atas : Subbidang Pembukuan dan Neraca Daerah; Subbidang Verifikasi; dan Subbidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Bidang Aset, terdiri atas : Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; SubbidangPemanfaatan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; dan Subbidang Penghapusan Barang Milik Daerah. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada bagan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA BADAN (1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan daerahyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang anggaran; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akuntansi; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang aset; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Badan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan penetapan PDRD, bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, dana transfer dan lain-lain pendapatan Daerah, bidang anggaran, bidang akuntansi serta bidang aset; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuagan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badandan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image