Berita

DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (1) Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas: Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan SubbagianUmum dan Keuangan. Bidang Perumahan, terdiri atas: Seksi Penyediaan Perumahan; dan Seksi Perizinan dan Pengawasan Tata Bangunan; Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Kawasan Permukiman, terdiri atas: Seksi Bangunan Gedung dan Prasarana Permukiman; dan Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman; Bidang Pertanahan, terdiri atas: Seksi Permasalahan dan Penertiban Tanah; dan Seksi Inventarisasi dan Pengadaan Tanah; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahanmerupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan Permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS (1) Kepala Dinassebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf amempunyai tugaspokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas Kepegawaian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di pertanahan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang perumahan, bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perumahan, bidang sarana prasarana dan pengembangan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; menyelenggarakan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat; menyelenggarakan fasilitasi penyediaan lahan bagi penyelenggara kawasan permukiman; menyelenggarakan penyelesaian masalah/sengketa tanah dalam daerah kabupaten; menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf bdipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakanfungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian; perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas : Kepala Badan; Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan Subbagian Umum dan Keuangan. Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Kepegawaian, terdiri atas : Subbidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai; Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Pegawai; dan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Prajabatan. Bidang Mutasi dan Data Kepegawaian, terdiri atas : Subbidang Mutasi Jabatan; Subbidang Mutasi Kepangkatan dan Pensiun; dan Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA BADAN (1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan pelakasanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, evaluasi dan pengembangan kepegawaian; perumusan pelaksanaan kebijakan pelakasanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi dan data pegawai; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Badan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, evaluasi dan pengembangan kepegawaian serta bidang mutasi dan data kepegawaian; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. BAGIAN KEDUA SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian; perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

DINAS PERTANIAN (1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Prasarana dan Sarana, terdiri atas : Seksi Lahan dan Irigasi; Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan; dan Seksi Pembiayaan dan Investasi. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri atas : Seksi Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura; Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura. Bidang Perkebunan, terdiri atas : Seksi Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan; Seksi Produksi Perkebunan; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas : Seksi Perbibitan dan Produksi; Seksi Kesehatan Hewan; dan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran. Bidang Penyuluhan, terdiri atas : Seksi Kelembagaan; Seksi Ketenagaan; dan Seksi Metode dan Informasi. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pertanian yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Prasarana dan Sarana; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Perkebunan; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan penyuluhan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, bidang tanaman pangan dan hortikultura, bidang perkebunan, bidang peternakan dan kesehatan hewan dan bidang penyuluhan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pertanian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang pertanian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang pertanian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pertanian; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretaris Dinas (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur DOWNLOAD Perubahan Rencana Strategis Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016-2021 Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif Tahun 2016-2021 SK Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pertanian Tahun 2016-2021 Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Rencana Kerja Perubahan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Rencana Kinerja Tahunan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Rencana Aksi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Perjanjian Kinerja Perubahan Dinas Pertanian Tahun 2018 Laporan Akuntabilitas Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur Tahun 2018 Indikator Kinerja Utama Dinas Pertanian

BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri atas : Kepala Badan Sekretariat terdiri atasi : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam; Bidang Ekonomi terdiri dari : Subbidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian; Subbidang Keuangan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Subbidang Lingkungan Hidup, Pertanian, Kelautan, Perikanan dan Pangan. Bidang Sosial Budaya; Bidang Sosial Budaya terdiri dari: Subbidang Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan; Subbidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Subbidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepegawaian, Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah terdiri dari : Subbidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Subbidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan; dan Subbidang Komunikasi, Informatika dan Kecamatan. Bidang Penelitian dan Pengembangan; Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari : Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Ekonomi dan Infrastruktur; Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Kerja sama Bidang Sosial Budaya; dan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA BADAN (1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial dan budaya; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; perumusan pelaksanaan kebijakan, pelakasanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Badan sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Renstra Badan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan sumber daya manusia, bidang sosial dan budaya, bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah serta bidang penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. Bagian Kedua SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; pelaksanaan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image