PROFIL KECAMATAN ANGKONAPeta-Kec.Angkona
Link Website Kecamatan Angkona
KEADAAN GEOGRAFIS
Kecamatan Angkona terletak 32 km di jazirah timur ibukota Kabupaten LuwuTimur. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Nuha di sebelah utara, Kecamatan Malili dan Nuha sebelah timur. Sementara disebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kalaena, Kecamatan Tomoni Timur dan Kecamatan Wotu serta bagian selatan berbatasan langsung dengan Teluk Bone (Gulf of Bone). Letak astronominya antara 2⁰21’00” - 2⁰40’22” Lintang Selatan dan 120⁰52’02” - 121⁰01’35” Bujur Timur .Luas Wilayah 147,24 km persegi atau 2,12 persen dari luas wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kecamatan Angkona terbagi dalam 10 desa, tiga diantaranya merupakan desa pesisir dengan garis pantai sepanjang 16 km yang banyak ditumbuhi hutan mangrove. Tujuh desa lainnya bukan merupakan desa pesisir dengan topofrafi wilayahnya datar hingga berbukit dengan ketinggian 3 – 15 meter di atas permukaan laut dan kemiringan pantainya tergolong datar dan landai ,berkisar 0 – 0,3 derajat. Terdapat banyak sungai yang melintas di kecamatan ini diantaranya yaitu Sungai Angkona dan Sungai Langkara.
PEMERINTAHAN
Pada tahun 2016 di Kecamatan Angkona terdapat 46 dusun dengan 164 Rukun Tetangga (RT). Sebanyak 26 orang pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam kegiatan pemerintahan di kantor Kecamatan Angkona. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang merupakan PNS golongan II dan 9 orang lainnya golongan III serta 3 orang golongan I.
Berdasarkan Tingkat pendidikannya, PNS di lingkup kantor Kecamatan Angkona sebagian besar merupakan lulusan SLTA. Dari 26 pegawai yang ada terdapat 11 pegawai lulusan SLTA dan 6 pegawai lulusan S1 serta 9 orang lulusan SLTP ke bawah. Menurut jenis kelamin PNS di lingkup kantor Kecamatan Angkona lebih di dominasi oleh laki-laki sebanyak 16 orang dan sisanya 10 orang perempuan.
PENDUDUK
Pada tahun 2016, jumlah penduduk di Kecamatan Angkona sebanyak 25.250 jiwa yang terbagi kedalam 6.297 rumah tangga, dengan rata-rata penduduk dalam satu rumah tangga sebanyak 4 jiwa.
Berdasarkan hasil Laporan Rekapitulasi Penduduk pada akhir tahun 2016 Kepadatan penduduk di Kecamatan Angkona tergolong tinggi yaitu sekitar 171,48 jiwa per kilometre persegi .Desa yang terpadat penduduknya adalah Desa Watang Panua dengan kepadatan 516 jiwa per kilometre persegi, sedang paling rendah adalah Desa Mantadulu dengan kepadatan sekitar 105 orang per kilometre persegi.
Pada tahun yang sama jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari pada perempuan. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 12.869 orang dan perempuan sebanyak
12.381 orang, Rasio jenis kelamin Kecamatan Angkona sebesar 103,94 yang artinya dari 100 orang wanita terdapat sekitar 104 orang laki-laki. Sementara itu, pertumbuhan jumlah penduduk Kecamatan Angkona dalam kurun waktu 2015-2016 sebesar 0,28 persen atau bertambah sebanyak 73 orang.
SOSIAL
PENDIDIKAN
Fasilitas pendidikan di Kecamatan Angkona relatif lengkap. Sarana pendidikan informal (Taman Kanak-Kanak/TK) dan sarana pendidikan formal dari tingkat SD sampai SLTA telah tersedia. Pada tahun 2016, jumlah TK di Kecamatan Angkona sebanyak 16 buah, sedangkan jumlah SD dan SLTP masing-masing 16 dan 10 sekolah. Sementara itu, tingkat SLTA terdapat 4 unit sekolah.
Rasio murid guru memberikan gambaran rata-rata banyaknya murid yang diajar oleh seorang guru. Angka rasio ini dapat digunakan untuk mengukur tingkat efektifitas guru dalam proses belajar mengajar. Pada tahun ajaran 2015 rasio murid guru SD sebesar 27,12 murid setiap guru. Sedangkan rasio untuk jenjang pendidikan SLTP dan SLTA masing-masing sebesar 18,45 dan 17,41 siswa setiap gurunya.
KESEHATAN
Fasilitas Kesehatan di Kecamatan Angkona terdiri dari satu unit puskesmas yang terletak di Desa Solo, dengan dibantu 7 unit pustu, 5 unit poskesdes serta 26 unit posyandu dan satu tempat praktek dokter. Selanjutnya, tenaga medis yang tersedia adalah 1 dokter umum, 1 dokter gigi, 1 Apoteker,14 bidan, 22 perawat,2 orang tenaga gizi, 1 sanitasi, 1 orang laboratorium, 1 orang epidemi, 10 orang dukun bayi dan tenaga non kesehatan lainnya 4 orang.
Kondisi kesehatan masyarakat kecamatan Angkona dapat dilihat dari banyaknya pengunjung di fasilitas kesehatan. Selama tahun 2016 banyaknya jumlah kunjungan pasien difasilitas kesehatan mencapai 34.752 orang, dengan jumlah pengunjung terbanyak terjadi pada bulan Februari yakni sebanyak 3.234 orang dengan rata-rata perhari 124 orang pasien. Sedangkan jenis penyakit yang terbesar yang diderita pasien rawat inap adalah DBD Suspek sebanyak 199 orang. Jumlah kunjungan pasien di UGD cukup tinggi di tahun 2016 sebanyak 4.150 orang.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pendataan KIA Puskesmas bahwa jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kecamatan Angkona sebanyak 4.805 dengan jumlah peserta KB aktif sebanyak 3.910 pasangan.
AGAMA
Pada tahun 2016 terdapat 62,07 persen dari jumlah penduduk Kecamatan Angkona beragama Islam. Kondisi ini antara lain dapat dilihat dari banyaknya tempat ibadah bagi umat Islam seperti mesjid sebanyak 36 buah dan mushalah/langgar sebanyak 21 buah. Selain itu di Kecamatan Angkona juga terdapat komunitas masyarakat yang memeluk agama Kristen dan Hindu dengan jumlah tempat ibadah berupa gereja sebanyak 26 buah dan pura sebanyak 41 buah.
PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN
Pada umumnya masyarakat Kecamatan Angkona menggunakan sumur sebagai sumber air minum utama, kecuali desa Watang panua dan desa Maliwowo yang menggunakan air kemasan isi ulang dan mata air sebagai sumber air minum utamanya.Sementara itu, penggunaan bahan bakar untuk memasak di Kecamatan Angkona, jika diperesentasekan hampir berimbang antar gas dengan kayu bakar yakni 55 persen dan 45 persen. Namun demikian masih ada desa dikecamatan Angkona yang umumnya kayu bakar masih menjadi pilihan utama.
Kondisi fisik bangunan rumah diKecamatan Angkona masih seimbang antara rumah permanen yaitu sebanyak 2,641 rumah dengan rumah non permanen sebanyak 2.045 rumah. Sedangkan rumah semi permanen sebanyak 1.455 rumah.
PERTANIAN
TANAMAN PANGAN
Pada tahun 2016, luas lahan sawah di Kecamatan Angkona adalah 2.556 hektar atau bertambah sekitar 2,81 persen dari tahun sebelumnya yakni sekitar 16,88 persen menjadi 17,35 persen dari luas wilayah kecamatan Angkona, atau 9,65 persen dari luas sawah yang ada di Kabupaten Luwu Timur dengan hasil produksi padi sebesar 27.207,24 ton dengan luas tanam 4279 hektar.Desa Taripa merupakan desa dengan luas lahan sawah terluas yaitu sebesar 500 hektar atau sebesar 19,56 persen dari total luas lahan sawah di kecamatan Angkona.Selain Padi, Kecamatan Angkona juga menghasilkan Jagung sebesar 6031,03 ton dengan luas panen 973 ha dengan tingkat produktivitas 61,98 kwintal/ha.
HORTIKULTURA
Pada Sub Sektor hortikultura Kecamatan Angkona merupakan penghasil tanaman sayuran dan tanaman buah-buahan. Komoditi yang disajikan pada tanaman sayuran meliputi cabe, tomat dan kacang panjang. Produksi yang dihasilkan oleh tanaman kacang panjang dengan produksi sebesar 9,4 ton dengan luas panen 16 hektar, cabe besar 5,7 ton dengan luas panen 10 hektar dan cabe rawit 7,9 ton dengan luas panen 6 hektar serta tomat 5,7 ton dengan luas panen 11 hektar. Disamping itu Kecamatan Angkona juga menghasilkan tanaman buah-buahan yang meliputi durian, jeruk, pisang, pepaya, dan nanas dengan produksi terbesar adalah buah pisang sebanyak 94,9 ton dan durian 33,5 ton serta rambutan 31,0 ton.
Selain itu produksi tanaman obat juga terdapat di Kecamatan Angkona seperti Jahe 195 Kg, Laos 159 Kg, Kencur 175 Kg, kunyit 84 Kg dan Temulawak 26 Kg yang kesemuanya dihasilkan pada tahun 2016.
PERKEBUNAN
Sementara itu, di sub sektor perkebunan, Kecamatan Angkona merupakan produsen tanaman kelapa sawit, kelapa, lada dan kakao. Pada tahun 2016 luas tanaman perkebunan rakyat terbesar adalah kelapa sawit dengan produksi 25.855,20 ton dengan luas areal 2.529,00 ha, sementara produksi perkebunan kakao sebesar 988,00 ton dengan luas 2.910 ha.
PETERNAKAN
Berdasarkan data Dinas Pertanian ,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur tahun 2016 , jumlah sapi potong yang banyak dipelihara oleh masyarakat Angkona sebanyak 1039 ekor sedangkan ternak besar lainnya seperti kerbau hanya 9 ekor.Sementara itu, ternak kecil yang paling banyak adalah ternak kambing 552 ekor dan babi sebanyak 539 ekor. Selanjutnya ternak unggas yang terbanyak adalah ayam pedaging sebanyak 1.979 ekor, sedangkan ayam kampung sebanyak 954 ekor.
PERIKANAN
Kecamatan Angkona adalah salah satu kecamatan yang berada di pesisir Teluk Bone, sehingga daerah ini berpotensi terhadap perikanan laut. Total produksi perikanan tangkap yang dihasilkan selama tahun 2016 sebanyak 336,4 ton mengalami kenaikan dibanding tahun 2015 sebesar 1,6 ton. Disamping perikanan laut daerah ini juga potensi terhadap perikanan budidaya ikan di Laut, Tambak, kolam, Jaring Apung dan sawah serta rumput laut dengan total produksi sebesar 57.425,8 ton..
PERINDUSTRIAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERINDUSTRIAN
Pada tahun 2016 di Kecamatan Angkona memiliki 131 usaha industri dengan jumlah tenaga kerja sebesar 238 orang. Usaha industri tersebut adalah industri makanan, industri furniture dan industr pengolahan lainnya. Usaha industri terbanyak ialah industri makanan dan minuman sebanyak 63 usaha.
PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Kecamatan Angkona memiliki potensi tambang galian C yang sangat besar terutama penggalian pasir. Desa yang memiliki potensi ini yaitu desa Maliwowo, Tampinna, Lameto, Tawakua, dan Watangpanua.
Sementara itu rumah tangga pelanggan listrik PLN di Kecamatan Angkona cukup besar sebanyak 5.020 rumah tangga dan pelanggan dan pengguna listrik Non-PLN sebanyak 976 rumah tangga.
TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Prasarana jalan di kecamatan Angkona sudah sangat baik, hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat setempat. Hampir semua jalan penghubung antar desa dikecamtan Angkona berupa aspal beton. Di samping itu sarana transportasi darat sudah cukup memadai. Hal ini terlihat dari ketersediaan kendaraan umum yang banyak lalu lalang, sedangkan penghubung antar desa masih didominasi oleh kendaraan pribadi dan motor ojek. Hanya saja ketersediaan pompa bensin belum dapat dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Angkona.
Sementara itu Fasilitas Komunikasi dan Informasi juga sudah memadai, hal itu ditandai dengan banyaknya bangunan tower disetiap desa yang dibangun oleh telkom, sehingga mempermudah akses dalam hal komunikasi dari dan keluar desa.Namun demikian kantor pos di kecamatan ini belum tersedia.
PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
Pada tahun 2016 peningkatan perekonomian masyarakat di kecamatan Angkona sudah semakin maju. Hal ini ditandai dengan peningkatan kualitas bangunan pasar menjadi bangunan permanen. Jumlah pasar yang ada di Kecamatan Angkona sebanyak 7 unit yang tersebar di beberapa desa.Di samping itu juga terdapat 24 rumah makan/restoran/kedai makan.
KEUANGAN
Realisasi penerimaan PBB Kecamatan Angkona mengalami peningkatan yakni dari Rp 359.034.746 pada tahun 2015 menjadi Rp.362.414.449 di tahun 2016. Tercapainya target PBB tahun 2016 (sebesar 100,26 %), ini disebabkan oleh tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Di samping itu di Kecamatan Angkona juga terdapat 1 unit Non KUD yang berada di desa Balirejo serta lembaga keuangan berupa teras bank di Desa Solo.
RSUD I LA GALIGO
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo terdiri atas:
Direktur;
Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
Subbagian Perencanaan; dan
Subbagian Keuangan.
Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri:
Seksi Keperawatan; dan
Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Rekam Medik, terdiri:
Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
Seksi Rekam Medik.
Bidang Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, terdiri :
Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana; dan
Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah I La Galigo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
RSUD I La Galigo dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
DIREKTUR
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan RSUD I La Galigo yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direkturdalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian;
perumusan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi dan data pegawai;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketatausahaan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi RSUD I La Galigo; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Direktur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis RSUD I La Galigo sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Startegis RSUD I La Galigo;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup RSUD I La Galigo;
membina Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Rumah Sakit Umum Daerah;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Rumah Sakit Umum Daerah;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
melaksanakan upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai dalam lingkup RSUD I La Galigo;
melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan dan penerimaan RSUD I La Galigo;
melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan perlengkapan dan peralatan RSUD I La Galigo;
melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
TATA USAHA
(1) Tata Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usahayang mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan RSUD I La Galigo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan;
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Tata Usaha;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Tata Usaha;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Tata Usaha;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program RSUD I La Galigo ;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan RSUD I La Galigo;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan RSUD I La Galigo sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja RSUD I La Galigo;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan RSUD I La Galigo;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga RSUD I La Galigo;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
Subbagian Umum dan Keuangan.
Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, terdiri atas :
Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Anak, Disabilitas, Tunasusila dan Lanjut Usia Terlantar; dan
Seksi Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri atas :
Seksi Perlindungan Korban Bencana dan Jaminan Sosial; dan
Seksi Perlindungan Sosial Keluarga Rentan dan Nilai-Nilai Kepahlawanan.
Bidang Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri atas :
Seksi Kesetaraan Gender;
Seksi Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
Seksi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, dan Ketahanan Keluarga.
Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, bidang perlindungan dan jaminan sosial, dan bidang kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang sosial, perlindungan perempuan dan perlindungan anak;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang didiperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkanan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan kepegawaian;
perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang umum dan keuangan; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan ;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang didiperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :
Kepala Dinas;
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Kepariwisataan, terdiri atas :
Seksi Pengembangan Pariwisata dan Sarana Prasarana; dan
Seksi Promosi Objek dan Daya Tarik Pariwisata.
Bidang Kepemudaan, terdiri atas :
Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan; dan
Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.
Bidang Keolahragaan, terdiri atas :
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; dan
Seksi Pengembangan Organisasi Keolahragaan.
Bidang Kebudayaan, terdiri atas :
Seksi Pembinaan, Pengembangan dan Kelestarian Budaya dan Kesenian; dan
Seksi Sejarah Dan Purbakala.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
KEDUDUKAN
(1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah;
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
(1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepemudaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keolahragaan;
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
pelaksanaan administrasi Dinas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya.
(3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan, bidang kepemudaan, bidang keolahragaan dan bidang kebudayaan;
menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas;
menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan;
perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata;
memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya;
menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat;
mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.