Berita

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (1) Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur : Kepala Badan. Unsur Pengarah. Kepala Pelaksana Sekretariat Unsur Pelaksana terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas : Seksi Kedaruratan; dan Seksi Logistik. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas : Seksi Rehabilitasi; dan Seksi Rekonstruksi. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas : Seksi Pencegahan; dan Seksi Kesiapsiagaan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex officcio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA BADAN (1) Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Badan sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Badan; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Badan; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan bencana daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kesehatan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Badan; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan; menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana; menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua KEPALA PELAKSANA (1) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Badan dalam hal menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : pengoordinasian pelaksanaan kegiatan; pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian; pengelolaan keuangan; pengoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data; pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas yang telah dan belum dilaksanakan; membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas untuk menghindari kesalahan; mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; membina, mengawasi, mengendalikan kegiatan penanggulangan bencana; mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik; melaksanakan urusan ketatausahaan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketiga SEKRETARIAT (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; dan perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Badan; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Badan; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

INSPEKTORAT (1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari : Inspektur; Sekretariat terdiri atas : Subbagian Administrasi dan Umum. Subbagian Perencanaan. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. Inspektur Pembantu Wilayah I; Inspektur Pembantu Wilayah II; Inspektur Pembantu Wilayah III; Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan; (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu INSPEKTUR (1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Inspektur dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Inspektur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan teknis di bidang pengawasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan pelayanan masyarakat, pembinaan aparatur Negara dan daerah serta kesekretariatan Inspektorat; b. merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat; c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Inspektorat; d. membina dan mengarahkan Sekretaris dan para Inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugasnya; e. mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Inspektorat; f. menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Inspektorat; g. memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; h. mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; i. melaporkan dan memberi saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi; j. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian, monitoring dan pelaporan tugas pengawasan; k. mengkomunikasikan kepada para pimpinan unit kerja tentang kebijakan pengawasan; l. mengoordinasikan hasil pemeriksaan dan pengawasan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan pimpinan unit kerja terkait; m. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; n. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan Inspektorat; o. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; p. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang pengawasan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Inspektur dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewajiban menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; c. perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; d. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan; e. penghimpunan, pengelolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah; f. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan tekhnis fungsional; g. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordiansian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan h. pelaksanaan urusan kepegawaian keuangan, surat menyurat dan rumah tangga. (4) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : a. merencanakan operasional kegiatan Inspektorat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; c. memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; d. mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; e. mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; f. merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan; g. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi dalam lingkup Inspektorat; h. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan adminitrasi dan umum; i. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan; j. mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan; k. mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan/atau dokumen perencanaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; m. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau mendatangani naskah dinas; n. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik; p. melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretariat Inspektorat; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PANGAN (1) Susunan Organisasi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Sub Bagian Perencanaan; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang Perikanan Tangkap, terdiri atas : Seksi Pemberdayaan dan Kelembagaan Nelayan Kecil; dan Seksi Sarana Prasarana dan Teknologi Perikanan Tangkap. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri atas : Seksi Pemberdayaan dan Kelembagaan Pembudidayaan Ikan; dan Seksi Sarana Prasarana Budidaya, Teknologi, dan Kesehatan Ikan. Bidang Diversifikasi Hasil Perikanan, terdiri atas : Seksi Pemasaran dan Penanganan Pasca Panen; dan Seksi Sarana Prasarana dan Teknologi Pengolahan Hasil. Bidang Ketersediaan dan Keamanan Pangan, terdiri atas : Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan Seksi Distribusi Pangan. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan Pangan yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan, perikanan dan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perikanan budidaya; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang diversifkasi hasil perikanan; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang diversifkasi hasil perikanan; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang bidang perikanan tangkap, bidang perikanan budidaya, bidang diversifikasi hasil perikanan, dan bidang ketersediaan dan keamanan pangan; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang kelautan, perikanan dan pangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang kelautan, perikanan dan pangan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang kelautan, perikanan dan pangan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang kelautan, perikanan dan pangan; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (1) Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian terdiri atas : Kepala Dinas; Sekretariat, terdiri atas : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sub Bagian Perencanaan; dan Subbagian Keuangan. Bidang Transmigrasi, terdiri atas : Seksi Bidang Penyediaan Tanah dan Penempatan Transmigrasi; Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemukiman; dan Seksi Pembinaan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bidang Pemberdayaan Ketenagakerjaan, terdiri atas : Seksi Penempatan Tenaga Kerja; Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja; Dan Seksi Pelatihan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri atas : Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Seksi Pembinaan Syarat-Syarat Kerja; dan Seksi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bidang Perindustrian, terdiri atas : Seksi Fasilitasi dan Promosi Usaha Industri; Seksi Standardisasi dan Perlindungan Usaha Industri; Dan Seksi Informasi dan Kelembagaan. Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KEDUDUKAN (1) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah; (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transmigrasi; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ketenagakerjaan; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perindustrian; perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi; pelaksanaan administrasi Dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya. (3) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : menyusun kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Rencana Strategis Dinas sesuai dengan visi dan misi daerah; merumuskan program kerja sesuai Rencana Strategis Dinas; mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas; membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya; mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas; memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal; mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan; menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang transmigrasi, bidang pemberdayaan ketenagakerjaan, bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang perindustrian; menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum di bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah; menyelenggarakan dan memberikan dukungan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan izin bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah; menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan bidang transmigrasi, tenaga kerja dan perindustrian; menilai hasil kerja aparatur sipil negara dalam lingkungan Dinas; menyelenggarakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua Sekretariat (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian; pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang perencanaan; perumusan kebijakan teknis, monitoring dan pelaporan realisasi kegiatan pada bidang keuangan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut : merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; membagi tugas kepada bawahan agar tercipta distribusi tugas yang merata; memberi petunjuk kepada bawahan terkait perumusan kebijakan, operasionalisasi dan pelaporannya; menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengatur pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Sekretariat; mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat; melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas; melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas; melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan asset; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksannaan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam lingkungan Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler; melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Baca Selengkapnya: Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur Download : Rencana Kerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian Tahun Anggaran 2018 Rencana Kerja Tahunan Perubahan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian Tahun 2018 Rencana Strategis Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur Rencana Aksi Kinerja Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian Triwulan I, II, III Dan IV Tahun 2018 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2018 Indikator Kinerja Utama Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian

Style Selector

Layout Style

Predefined Colors

Background Image